Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA OKU Selatan

Hukum56 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial JEP, atas perkara Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim kejari OKU Selatan,telah melakukan penahanan  satu tersangka berinisial Jep (Selalu PPK Kegiatan), pada Rabu (29/5/2024).

“Tersangka Jep ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.”melalui Surat Siaran Pers Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House Mess Raden Fatah

Lanjutkan vanny, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Penipuan, Raden Fauzi Dituntut 3,5 Tahun

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (ANA)

    Komentar