Terlibat Kasus Penipuan, Raden Fauzi Dituntut 3,5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata bumi hejo kahuripan (BHK), Raden Fauzi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH,dihadapkan majelis hakim Siti Fatimah SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/5/2024).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana  diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas JPU, saat membacakan Amar tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi ) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dari dakwaan JPU diketahui, akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2,35 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru