SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata bumi hejo kahuripan (BHK), Raden Fauzi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH,dihadapkan majelis hakim Siti Fatimah SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/5/2024).
Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas JPU, saat membacakan Amar tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi ) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dari dakwaan JPU diketahui, akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2,35 miliar. (ANA)
Komentar