Terjaring Razia, Pemilik Kendaraan Musnahkan Knalpot Brong-nya Secara Sukarela

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan knalpot brong sebanyak 35 kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan si Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, tepatnya depan martabak HAR, Minggu (26/5/2024) malam.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty didampingi Kanit Gakkum Iptu Ar-sikakum mengatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.

“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” kata AKBP Yenni Diarty, ditemui usai melakukan pemusnahan knalpot brong Palembang, Kamis (30/5/2024).

Lanjut Yenni, dirinya juga mengakui bahwa pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dan dibantu oleh anggotanya.

“Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan pemilik kendaraan disarankan membayar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standard motornya,” kata Yenni.

Dirinya mengimbau, kepada masyarakat Kota Palembang tindakan yang dilakukan ini akan terus berlanjut. Tidak hanya, Satlantas Polrestabes, namun seluruh jajaran Polsek lainnya di Kota Palembang.

“Saya himbau sekali lagi kepada pengendara roda dua dan empat untuk menggantikannya ke knalpot standar. Ini gunanya untuk memberikan kenyamanan khususnya kepada masyarakat,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB