Terjaring Razia, Pemilik Kendaraan Musnahkan Knalpot Brong-nya Secara Sukarela

Hukum17 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan knalpot brong sebanyak 35 kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan si Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, tepatnya depan martabak HAR, Minggu (26/5/2024) malam.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty didampingi Kanit Gakkum Iptu Ar-sikakum mengatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.

“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” kata AKBP Yenni Diarty, ditemui usai melakukan pemusnahan knalpot brong Palembang, Kamis (30/5/2024).

Lanjut Yenni, dirinya juga mengakui bahwa pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dan dibantu oleh anggotanya.

“Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan pemilik kendaraan disarankan membayar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standard motornya,” kata Yenni.

Dirinya mengimbau, kepada masyarakat Kota Palembang tindakan yang dilakukan ini akan terus berlanjut. Tidak hanya, Satlantas Polrestabes, namun seluruh jajaran Polsek lainnya di Kota Palembang.

“Saya himbau sekali lagi kepada pengendara roda dua dan empat untuk menggantikannya ke knalpot standar. Ini gunanya untuk memberikan kenyamanan khususnya kepada masyarakat,” tuturnya. (ANA)

    Komentar