Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House Mess Raden Fatah

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Resmi menetapkan satu tersangka, atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun 2022, Senin (27/5/2024).

Tersangka atas nama Doni Prayatna adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung tersebut, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi tim Seksi Intelijen mengatakan, tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP/L6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

“Bahwa sebelumnya, tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan Palembang tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik diketahui dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri Raden Fatah tahun 2022 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel.

“Bahwa tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawabannya pidana. Serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.

Adapun tersangka disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB