Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari OKI yang tergabung dalam Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan ketiga di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sabtu (6/6/2026).

Tim Penyidik Kejari OKI yang tergabung dalam Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan ketiga di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sabtu (6/6/2026).

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

 

Penggeledahan yang merupakan kali ketiga tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur selama periode 2021 hingga 2026.

 

Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2026, satu bundel SPB tahun 2025, serta satu bundel SPB tahun 2024.

 

Dokumen-dokumen tersebut disita dari seorang petugas keamanan berinisial HA yang saat itu berada di lokasi kantor dan bertindak sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara OTT yang saat ini masih terus dikembangkan.

 

“Tim Penyidik Kejari OKI yang merupakan bagian dari Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan ketiga terkait tindak lanjut perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Dalam

 

kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2024, 2025 dan 2026,” ujar Iwan Setiadi dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

 

Selain menyita dokumen, penyidik juga menemukan fakta lain selama proses penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan diperoleh fakta bahwa pimpinan kantor maupun pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga tidak pernah berkantor di Sungai Lumpur. Fakta tersebut tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap Iwan.

 

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB tersebut.

 

“Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, penyidikan perkara OTT KUPP Kelas III Sungai Lumpur masih terus berjalan dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB