Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari OKI yang tergabung dalam Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan ketiga di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sabtu (6/6/2026).

Tim Penyidik Kejari OKI yang tergabung dalam Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan ketiga di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sabtu (6/6/2026).

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

 

Penggeledahan yang merupakan kali ketiga tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur selama periode 2021 hingga 2026.

 

Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2026, satu bundel SPB tahun 2025, serta satu bundel SPB tahun 2024.

 

Dokumen-dokumen tersebut disita dari seorang petugas keamanan berinisial HA yang saat itu berada di lokasi kantor dan bertindak sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara OTT yang saat ini masih terus dikembangkan.

 

“Tim Penyidik Kejari OKI yang merupakan bagian dari Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan ketiga terkait tindak lanjut perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Dalam

 

kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2024, 2025 dan 2026,” ujar Iwan Setiadi dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

 

Selain menyita dokumen, penyidik juga menemukan fakta lain selama proses penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan diperoleh fakta bahwa pimpinan kantor maupun pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga tidak pernah berkantor di Sungai Lumpur. Fakta tersebut tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap Iwan.

 

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB tersebut.

 

“Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, penyidikan perkara OTT KUPP Kelas III Sungai Lumpur masih terus berjalan dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mandek, SIRA Desak Kejati Sumsel Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Monopoli Proyek di Pali
Feby Herman Deru: PMR Bukan Sekadar Ekskul, tetapi Garda Terdepan Kemanusiaan
Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Belum Dibayar, Publik Desak Penanganan Hukum Transparan
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:51 WIB

Mandek, SIRA Desak Kejati Sumsel Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Monopoli Proyek di Pali

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:44 WIB

Feby Herman Deru: PMR Bukan Sekadar Ekskul, tetapi Garda Terdepan Kemanusiaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31 WIB

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech

Berita Terbaru