SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh pengusaha asal Palembang bernama Junaidi alias Ko Ajun (53) terhadap Irza (23) terduga pelaku pencurian mobil miliknya berujung damai.
Penasehat Hukum Tersangka Benny Murdani mengatakan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh korban Irza diambil langkah damai namun prose hukum tetap berjalan.
“Kami melakukan mediasi dengan pihak sopir terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,namun proses hukum masih tetap berjalan’ kata Benny.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Benny membenarkan bahwa kliennya J alias AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan Pasal 262 UU No I Tahun 2023 Tentang KUHP.
Masih dikatakan oleh Benny, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya J alias AJ mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial tersebut.
“Pada saat sampai di Polres, ternyata klien kami langsung diamankan! oleh pihak Polrestabes, tuh. Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelas dia.
Kedepan lanjut Benny, kedua bela pihak baik dari tersangka J alias AJ maupun dari korban sekaligus tersangka Irza sama-sama akan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.
“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir, dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” jelas dia.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Korban Amrullah membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa mobil truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















