Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum ajun,Beni Murdani SH

Foto : kuasa hukum ajun,Beni Murdani SH

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh pengusaha asal Palembang bernama Junaidi alias Ko Ajun (53) terhadap Irza (23) terduga pelaku pencurian mobil miliknya berujung damai.

 

Penasehat Hukum Tersangka Benny Murdani mengatakan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh korban Irza diambil langkah damai namun prose hukum tetap berjalan.

 

“Kami melakukan mediasi dengan pihak sopir terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,namun proses hukum masih tetap berjalan’ kata Benny.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Benny membenarkan bahwa kliennya J alias AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan Pasal 262 UU No I Tahun 2023 Tentang KUHP.

Masih dikatakan oleh Benny, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya J alias AJ mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial tersebut.

“Pada saat sampai di Polres, ternyata klien kami langsung diamankan! oleh pihak Polrestabes, tuh. Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelas dia.

Kedepan lanjut Benny, kedua bela pihak baik dari tersangka J alias AJ maupun dari korban sekaligus tersangka Irza sama-sama akan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.

“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir, dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” jelas dia.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Korban Amrullah membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa mobil truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru