Mandek, SIRA Desak Kejati Sumsel Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Monopoli Proyek di Pali

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi SH , Foto dokumen Suarapubli. Id,

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi SH , Foto dokumen Suarapubli. Id,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Penanganan kasus dugaan monopoli dan persekongkolan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menjadi sorotan publik.

 

Meski perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI pada 6 April 2026 lalu, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat diketahui masyarakat.

 

Lebih dari dua bulan pasca-penggeledahan, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun perkembangan substansial lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan praktik monopoli proyek dan persekongkolan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

 

Secara hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Karena itu, transparansi dan kepastian penanganan perkara dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

 

Selain itu, dugaan praktik monopoli atau persekongkolan dalam proses pengadaan dapat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi SH, mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, minimnya perkembangan yang disampaikan kepada publik patut menjadi perhatian serius.

 

“Kami masih percaya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum di Kabupaten PALI. Namun jika setelah lebih dari dua bulan pasca-penggeledahan belum terlihat perkembangan yang jelas, maka publik tentu berhak bertanya. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat yang justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rahmat Sandi minggu (7/6/2026)

 

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting guna mencegah munculnya spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan lamban atau bahkan terkesan tarik-ulur. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan.

 

Karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini agar prosesnya berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

 

Rahmat menambahkan, supervisi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan mekanisme pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan mempertimbangkan menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan,” katanya.

 

Hingga berita ini ditulis, Kejari PALI belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan monopoli proyek tersebut.

 

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

 

Sebab, semakin lama perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak menunjukkan kemajuan yang jelas, semakin besar pula ruang bagi spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026
Feby Herman Deru: PMR Bukan Sekadar Ekskul, tetapi Garda Terdepan Kemanusiaan
Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Belum Dibayar, Publik Desak Penanganan Hukum Transparan
Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:51 WIB

Mandek, SIRA Desak Kejati Sumsel Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Monopoli Proyek di Pali

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:44 WIB

Feby Herman Deru: PMR Bukan Sekadar Ekskul, tetapi Garda Terdepan Kemanusiaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31 WIB

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech

Berita Terbaru