PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Kasus penganiayaan yang menyeret nama Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, Junaidi alias AJ, memasuki babak baru. Setelah video pemukulan terhadap seorang sopir viral di media sosial, polisi resmi menetapkan AJ sebagai tersangka dan mengamankannya untuk kepentingan penyidikan.
Video berdurasi lebih dari satu menit yang memperlihatkan seorang pengusaha memukuli pria menggunakan sebatang kayu itu sebelumnya menghebohkan media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Korban diketahui bernama Irza Prasetya (IP), seorang sopir yang baru diterima bekerja di perusahaan milik AJ.
Dalam rekaman yang beredar luas, AJ terlihat memukul korban berulang kali menggunakan kayu di area workshop atau pool perusahaan yang berada di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, setelah videonya viral beberapa hari kemudian, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Menanggapi video yang beredar, AJ mengaku tindakannya dipicu dugaan bahwa korban membawa kabur kendaraan operasional perusahaan berupa dump truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA.
Menurut AJ, korban yang baru bekerja sebagai sopir sempat diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk membeli bahan bakar minyak. Namun setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaan korban tidak diketahui sehingga pihak perusahaan melakukan pencarian.
Kendaraan tersebut kemudian ditemukan di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, bersama korban. AJ mengklaim perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kejadian tersebut dan telah membuat laporan ke Polsek Sukarami terkait dugaan penggelapan kendaraan.
Meski demikian, tindakan pemukulan yang dilakukan AJ justru berujung pada proses hukum. Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat setelah video tersebut viral dan berhasil mengidentifikasi pelaku, korban, serta lokasi kejadian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu mengetahui adanya video viral tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saudara J alias Haji AJ kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” tegas Sonny saat konferensi pers di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AJ dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AJ dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa, yakni dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan yang dilaporkan AJ serta dugaan penganiayaan yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















