Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus OTT Tersangka Deliar Marzuki

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Deliar Marzuki didampingi kuasa hukumnya Nurmala SH MH, turun dari ruang Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tersangka Deliar Marzuki didampingi kuasa hukumnya Nurmala SH MH, turun dari ruang Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melakukan tahap II dan penyerahan barang bukti tersangka Deliar Marzuki, terkait kasus OTT Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dari pantauan, terlihat tersangka Deliar Marzuki didampingi tim kuasa hukumnya Nurmala SH MH serta dikawal ketat pihak Kejari Palembang, keluar dari ruang Tim Pidsus serta digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala SH MH, mengatakan untuk kasus pak Deliar Marzuki sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” terangnya, saat di temui di Kejari Palembang.

Sampai berita ini diturunkan, Tim Pidsus Kejari Palembang sementara ini melakukan tahap ll tersangka Deliar Marzuki terlebih dahulu, untuk tersangka AL masih tahap pemeriksaan. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru