Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus OTT Tersangka Deliar Marzuki

Hukum60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melakukan tahap II dan penyerahan barang bukti tersangka Deliar Marzuki, terkait kasus OTT Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dari pantauan, terlihat tersangka Deliar Marzuki didampingi tim kuasa hukumnya Nurmala SH MH serta dikawal ketat pihak Kejari Palembang, keluar dari ruang Tim Pidsus serta digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala SH MH, mengatakan untuk kasus pak Deliar Marzuki sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

Baca Juga :  Hilangnya Barang Bukti Narkoba Berbuntut Panjang, Terdakwa Laporkan BNNP ke Tiga Instansi

“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” terangnya, saat di temui di Kejari Palembang.

Sampai berita ini diturunkan, Tim Pidsus Kejari Palembang sementara ini melakukan tahap ll tersangka Deliar Marzuki terlebih dahulu, untuk tersangka AL masih tahap pemeriksaan. (ANA)

    Komentar