Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidum

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah inchra ada 41 perkara,narkotika, sabu Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada 69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam.

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.

Pemusnahan Barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika, Prekursor , dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

“Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, dengan membakar memotong, dan menghancurkan,” terangnya.

Dikatakanya, barang bukti yang di musnahkan ini merupakan perkara yang sudah incrah dari bulan April 2024 sampai Juli 2024 tidak hanya narkotika, ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang ada alat-alat yang digunakan pada kejahatan.

“Kita harapkan pemusnahan ini harapannya untuk kontinuitas, untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan pengawasan yang lebih baik jadi rutin,”tambahnya.

Giovani menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti ini melibatkan pihak dari kepolisian dan dari pihak dari Pemkab.

“Kita sama-sama mengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers, tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib,”imbuhnya.

Berita Terkait

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri
“Laga Para Juara” Berlanjut di Palembang Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Southern Sumatra Siapkan Wakil ke Panggung Nasional
Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis
Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas
Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP
Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Berita Terbaru

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB