Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidum

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah inchra ada 41 perkara,narkotika, sabu Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada 69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam.

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.

Pemusnahan Barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika, Prekursor , dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

“Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, dengan membakar memotong, dan menghancurkan,” terangnya.

Dikatakanya, barang bukti yang di musnahkan ini merupakan perkara yang sudah incrah dari bulan April 2024 sampai Juli 2024 tidak hanya narkotika, ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang ada alat-alat yang digunakan pada kejahatan.

“Kita harapkan pemusnahan ini harapannya untuk kontinuitas, untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan pengawasan yang lebih baik jadi rutin,”tambahnya.

Giovani menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti ini melibatkan pihak dari kepolisian dan dari pihak dari Pemkab.

“Kita sama-sama mengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers, tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib,”imbuhnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru