Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Proyek LRT Rp 11 Miliar ke Pengadilan

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Palembang Limpahkan Berkat Fisik perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016–2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Palembang Limpahkan Berkat Fisik perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016–2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016–2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini menjerat Ir. Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas fisik perkara telah dilakukan hari ini.

“Untuk perkara ini menjerat tersangka atas nama Ir. Prasetyo. Statusnya saat ini adalah terpidana dalam perkara serupa, yakni kasus gratifikasi, dan sedang menjalani hukuman di Jakarta,” ujar Syahran.

Syahran menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang untuk memulai proses persidangan.

“Kami hanya menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara korupsi pembangunan LRT ini juga telah menjerat empat terpidana lain, yakni Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya,Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, dan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Mereka terbukti bersalah dalam kasus yang sama dan telah divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru