Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian untuk Perangkat Desa

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaksanakan oleh CV. Arletdengan dengan nilai yang fantastis mencapai Rp2,5 miliar lebih tahun anggaran 2021.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan, dalam keterangan resmi melalui Pers Rillis, pada Kamis (13/7/2023).

Fandi menjelaskan, dalam perkara tersebut diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang yaitu Johnny William Pardede, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 untuk melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021. Adapun Pengadaan bahan batik tersebut dengan nilai kontraknya mencapai Rp 2.559.783.600,” tegas Fandie.

Fandie juga menjelaskan bahwa pengadaan bahan batik tersebut, dilaksanakan oleh CV. Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong.

“Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Fandie. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru