Kejari Kembali Terima Rp 1 Miliar, Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Palembang, terima uang pengganti dari terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya. (Photo: Hermansyah)

Kejari Palembang, terima uang pengganti dari terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Yudi Arminto, Kamis (18/9/2025).

Kajari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa setoran tersebut merupakan pembayaran kedua. Sebelumnya, Yudi telah menyetor Rp1 miliar pada Juli 2025.

“Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih. Hingga hari ini, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar, sehingga tersisa Rp544 juta lagi,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kejari Palembang, Kamis (18/9/2025).

Hutamrin menegaskan, sisa pembayaran uang pengganti harus segera dilunasi. Pihak kejaksaan juga langsung menyetorkan dana yang diterima ke rekening Kas Negara.

“Kami mengimbau agar para terpidana yang dijatuhi pidana uang pengganti segera melunasi kewajibannya. Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Dengan tambahan setoran ini, Kejari Palembang memastikan proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya terus berjalan sesuai ketentuan hukum. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru