Kedapatan Simpan Senpira di Pinggang, Pria Asal Jambi Diringkus Polsek BTS Ulu

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malik Ibrahim Putra (35) pria asal Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diringkus Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia diringkus lantaran kedapatan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira)  jenis pistol.

“Benar, tersangka Malik Ibrahim Putra, kami tahan lantaran kedapatan menyimpan senpira jenis pistol. Saat ini masih kami lakukan pendalaman perkara,” ungkap Kasat Reskrim polsek BTS Ulu, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Senin (17/2/2025).

Kata Ryan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN tanggal 16 Februari 2025.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu, Pelaku Buang BB saat Ditangkap

“Usai mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat, selanjutnya personel melakukan pemetaan TKP, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dan berhasil menangkap tersangka yang tertangkap tangan menyimpan senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm,” ujar Ryan.

Kemudian, tersangka beserta BB, digelandang ke Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan proses penyidikan atau pendalaman. “Setelah dilakukan interogasi selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses lebih lanjut,” kata Ryan. (ANA)

    Komentar