Kebut Penambahan PI 5 Persen, Bupati HM Toha Tohet Dorong Kedaulatan Energi dan Lonjakan PAD

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemprov Sumsel bersama Pemkab Muba mempercepat langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi. Fokus utama diarahkan pada penambahan Participating Interest (PI) sebesar 5 persen di Wilayah Kerja (WK) Rimau, yang dinilai krusial dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.

Pembahasan tersebut diketahui dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026).

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan bahwa WK Rimau menyimpan potensi energi yang signifikan dan harus dimanfaatkan secara optimal dengan melibatkan daerah secara aktif.

“Penambahan PI 5 persen ini sangat strategis bagi Muba. Tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga memperkuat peran BUMD serta membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru di daerah,” ujar Toha.

Menurutnya, keberhasilan memperoleh tambahan PI akan menjadi titik balik bagi Muba dalam memperkuat struktur fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.

“Kita harus bergerak cepat. Potensi ini besar dan tidak boleh terhambat oleh proses yang berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Dr Herman Deru SH MM menegaskan bahwa Participating Interest (PI) merupakan hak daerah yang harus diperjuangkan secara maksimal. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar angka produksi.

“Participating Interest ini adalah peluang besar bagi daerah untuk mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan migas. Kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam Sumsel benar-benar kembali ke rakyat,” kata Herman Deru.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mempercepat realisasi penambahan PI. “Mulai dari pemenuhan aspek regulasi, kesiapan kelembagaan, hingga penguatan BUMD sebagai pengelola,” tandasnya.

Penulis : Hafiz

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru