Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Pasar Induk Jakabaring Berakhir Damai

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara MR saat memberikan keterangan kepada awak media. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara MR saat memberikan keterangan kepada awak media. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh orangtua anak dibawah umur inisial MR (12), karena diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa oknum satpam di Pasar Induk Jakabaring, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, kini telah usai.

Kasus ini akhirnya berujung damai atau kedua belah pihak mengambil langkah Restoratif Justice (RJ), di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2/2025).

Korban MR didampingi sang ayah Mustar Husin (59) dan Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH dan Novel Suwa SH. Sementara perwakilan dari Pengawas Pasar Induk Jakabaring, Antoni.

“Ya alhamdulillah, hari ini kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak, dan Alhamdulillah telah terjadi Restoratif Justice (RJ) seperti amanat Undang – Undang bahwa ada UU perlindungan anak dan dalam UU peradilan anak mengedepankan penyelesaian masalah anak berhadapan dengan hukum itu lebih tepatnya diselesaikan secara RJ,” ujar Connie, diwawancarai usai mendampingi korban melakukan RJ di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan damai, sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal-hal yang akan dilanjutkan. “Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Harapannya, dengan telah ditandatangani surat perjanjian ini di ruang unit PPA artinya kedepan tidak akan ada lagi kedua belah pihak saling menuntut.

“Tentunya hal ini menjadi pelajaran kita bersama, karena ini melakukan orang dewasa dengan korban anak dimana fokus pemerintah perlindungan terhadap anak sangat diperhatikan maka kami menghimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar – benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak harusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri,” ungkapnya.

Dan terhadap anak, lanjut Connie, pihaknya telah melakukan pembinaan, dinasehati, untuk melakukan hal – hal yang positif. “Tntunya fokus terhadap sekolah,” tutur Connie.

Di tempat sama, Antoni mengatakan, setuju dengan apa yang disampaikan kuasa hukum Connie dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua.

“Kedepannya ini untuk pelajaran bagi kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan ini telah diselesaikan tadi antara kedua belah pihak tidak ada saling tuntut menuntut. Dan akan kita lakukan pembinaan bersama anak – anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring,” katanya.

Ditambahkan Novel Suwa SH mengatakan bahwa semua ini telah kita lalui dan sudah saling maaf memaafkan karena tidak lepas dari khilaf dan lainnya. “Intinya sama, semua telah dilalui bersama dan kini akhirnya saling maaf memaafkan karena semua tidak lepas dari khilaf,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru