Kasus Pembunuhan Dibawah Ampera, Fadli Divonis 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa M Fadli menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa M Fadli menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Roki Saputra, yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7 Kota Palembang, terdakwa M Fadli divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang Muhammad Jauhari SH MH, yang mana pada persidangan sebelumnya, terdakwa M Fadli dituntut 14 tahun penjara.

Sebelum membacakan Amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal-hal yang meringkan dan hal-hal memberatkan.

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya.

Lanjut hakim ketua lagi, menyatakan terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fadli bin Holidi oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,“ tegas hakim ketua Raden Zaenal Arief SH MH, saat bacakan Amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/1/2025).

Setelah mendengarkan putusan tersebut  terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam Dakwaannya JPU, menjelaskan bahwa terdakwa M Fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Kala itu terdakwa Ginda bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.

Kemudian spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat.

Atas kejadian itu terdakwa Ginda berhasil diamakan oleh Anggota kepolisian sementara itu M Padli (DPO)  kabur dari lokasi kejadian tersebut.

Lebih jelas untuk terdakwa Ginda Lesmana terlebih dahulu sudah divonis pada persidangan Selasa 20 Agustus 2024 yang lalu drngan pidana penjara selama 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru