SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Advokat Novel Suwa SH MH, angkat bicara terkait kasus kematian yang dialami seorang Ibu rumah tangga (IRT) anak satu, yakni Sindi Purnama Sari (25). Korban diduga meninggal dunia setelah ditelantarkan dan disekap sang suami di dalam rumahnya.
Menurut Pengamat Hukum di kota Palembang ini, peristiwa tersebut merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini jelas. Dari kasus yang dialami Sindi merupakan kasus KDRT, di mana korban sudah ditelantarkan suaminya,” tegas Novel, ketika dihubungi melalui ponsel selulernya.
Lanjut Novel, dari segi hukum KDRT ini luas. Penelantaran rumah tangga itu sudah pasti. “Kita lihat dari sisinya, seperti suami korban (terlapor) yang tidak bisa memberikan nafkah (batin), bisa kita katakan seperti makan. Nah jika kita lihat di sini KDRT-nya jelas,” ungkapnya, sambil mengatakan jika dilihat dari kronologis hingga korban meninggal dunia.
Nah secara fisikologi, sambung Novel, membuat hal ini terjadi (penelantaran) karena bisa ada gangguan yang terjadi. “Harus ini dibuktikan terlabih dahulu KDRT-nya. Undang-undang KDRT ini jelas,” tegas Novel, yang merupakan Ketua DPC Ikadin Kota Palembang ini.
Lebih jauh Novel mengatakan untuk pasal KDRT ini ada ayat-ayatnya. “Kita lihat kajian kajiannya dalam pasal KDRT. Dimana seperti kita lihat fisik korban, korban diberikan makan atau tidak, dan secara fisikologi bagaimana mana atau tekanan mental,” bebernya sambil mengatakan apalagi pada tahun 2022, korban ini sempat curhat kepada orang tua dan saudaranya.
“Nah berarti permasalahan korban dan suaminya memang sudah lama terjadi. Hanya saja korban tidak dibesarkan, karena tekanan mental tadi,” katanya.
Kepada pihak kepolisian, Novel berharap peristiwa ini bisa diungkap. “Karena kematian disebabkan itu, ada sebab akibatnya. Korban meninggal dunia dalam kondisi yang tidak sehat, hanya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Kematian itu ada sebab akibatnya, ditelantarkan itu yang harus kita dalami,” tuturnya. (ANA)
Komentar