Kasus Istri Meninggal Diduga Disekap Suami, Ini Kata Pengamat

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Novel Suwa. (Photo: Kiki Nardance)

Pengamat Hukum, Novel Suwa. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Advokat Novel Suwa SH MH, angkat bicara terkait kasus kematian yang dialami seorang Ibu rumah tangga (IRT) anak satu, yakni Sindi Purnama Sari (25). Korban diduga meninggal dunia setelah ditelantarkan dan disekap sang suami di dalam rumahnya.

Menurut Pengamat Hukum di kota Palembang ini, peristiwa tersebut merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini jelas. Dari kasus yang dialami Sindi merupakan kasus KDRT, di mana korban sudah ditelantarkan suaminya,” tegas Novel, ketika dihubungi melalui ponsel selulernya.

Lanjut Novel, dari segi hukum KDRT ini luas. Penelantaran rumah tangga itu sudah pasti. “Kita lihat dari sisinya, seperti suami korban (terlapor) yang tidak bisa memberikan nafkah (batin), bisa kita katakan seperti makan. Nah jika kita lihat di sini KDRT-nya jelas,” ungkapnya, sambil mengatakan jika dilihat dari kronologis hingga korban meninggal dunia.

Nah secara fisikologi, sambung Novel, membuat hal ini terjadi (penelantaran) karena bisa ada gangguan yang terjadi. “Harus ini dibuktikan terlabih dahulu KDRT-nya. Undang-undang KDRT ini jelas,” tegas Novel, yang merupakan Ketua DPC Ikadin Kota Palembang ini.

Lebih jauh Novel mengatakan untuk pasal KDRT ini ada ayat-ayatnya. “Kita lihat kajian kajiannya dalam pasal KDRT. Dimana seperti kita lihat fisik korban, korban diberikan makan atau tidak, dan secara fisikologi bagaimana mana atau tekanan mental,” bebernya sambil mengatakan apalagi pada tahun 2022, korban ini sempat curhat kepada orang tua dan saudaranya.

“Nah berarti permasalahan korban dan suaminya memang sudah lama terjadi. Hanya saja korban tidak dibesarkan, karena tekanan mental tadi,” katanya.

Kepada pihak kepolisian, Novel berharap peristiwa ini bisa diungkap. “Karena kematian disebabkan itu, ada sebab akibatnya. Korban meninggal dunia dalam kondisi yang tidak sehat, hanya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Kematian itu ada sebab akibatnya, ditelantarkan itu yang harus kita dalami,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru