Kasus Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, PH Minta Bebas, DPO Segera ditangkap

Hukum74 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, dua terdakwa yaitu Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/1/2025).

Atas tuntunan tersebut terdakwa Zainal Arifin melalui kuasa hukum advokat Dirwansyah SH dihadapan majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam Poin Nota pembelaan, kami selaku kuasa hukum terdakwa menolak atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum untuk keseluruhanya.

“Serta menyatakan menolak  pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,“ jelasnya, saat membacakan nota pembelaan di hadapan hakim ketua.

Baca Juga :  Terungkap, Pengadaan Dana Aplikasi SANTAN Bersumber dari PMD Muba

Advokat Dirwansyah SH ,juga menjelaskan bahwa  8 Gading Gajah Milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Jadi kami selaku kuasa hukum terdakwa sekali lagi menegaskan bahwa 8 Cula Badak bukan milik terdakwa  melainkan milik DPO atas nama saudara Andre, 4 Cula Badak Sumatera Indonesia, dan 4 Cula Badak berasal dari Negara Afrika,“ tegasnya.

Maka dengan itu kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya terdakwa diberikan putusan yang adil dan dilepaskan dari segala tuntutan pidana dengan pidana bebas.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

“Demikianlah nota pembelaan (Pledoi) ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan memberikan kekuatan Iman kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan terhadap para terdakwa,“ tuturnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu kedua  terdakwa juga dijerat dengan pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Sesuai sidang terdakwa Muhamad Zainal Arifin, melalui kuasa hukumnya Dirwansyah SH didampingi Remi Rodidian SH dan Imam Wahyudi SH mengatakan ya agenda tadi pembacaan nota pembelaan, dalam poinnya kami menjelaskan bahwa  8 Gading Gajah Milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Terhadap 8 Cula Badak bukan milik terdakwa  melainkan milik DPO atas nama saudara Andre,jadi kami berharap untuk di DPO segera di tangkap,“ tegasnya. (ANA)

    Komentar