Kasus Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, PH Minta Bebas, DPO Segera ditangkap

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Zainal Arifin, menyampaikan nota pembelaan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Zainal Arifin, menyampaikan nota pembelaan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, dua terdakwa yaitu Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/1/2025).

Atas tuntunan tersebut terdakwa Zainal Arifin melalui kuasa hukum advokat Dirwansyah SH dihadapan majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam Poin Nota pembelaan, kami selaku kuasa hukum terdakwa menolak atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum untuk keseluruhanya.

“Serta menyatakan menolak  pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,“ jelasnya, saat membacakan nota pembelaan di hadapan hakim ketua.

Advokat Dirwansyah SH ,juga menjelaskan bahwa  8 Gading Gajah Milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Jadi kami selaku kuasa hukum terdakwa sekali lagi menegaskan bahwa 8 Cula Badak bukan milik terdakwa  melainkan milik DPO atas nama saudara Andre, 4 Cula Badak Sumatera Indonesia, dan 4 Cula Badak berasal dari Negara Afrika,“ tegasnya.

Maka dengan itu kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya terdakwa diberikan putusan yang adil dan dilepaskan dari segala tuntutan pidana dengan pidana bebas.

“Demikianlah nota pembelaan (Pledoi) ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan memberikan kekuatan Iman kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan terhadap para terdakwa,“ tuturnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu kedua  terdakwa juga dijerat dengan pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.

Sesuai sidang terdakwa Muhamad Zainal Arifin, melalui kuasa hukumnya Dirwansyah SH didampingi Remi Rodidian SH dan Imam Wahyudi SH mengatakan ya agenda tadi pembacaan nota pembelaan, dalam poinnya kami menjelaskan bahwa  8 Gading Gajah Milik terdakwa sudah di prenentasi dan dibeli melalui online dan terbuka.

“Terhadap 8 Cula Badak bukan milik terdakwa  melainkan milik DPO atas nama saudara Andre,jadi kami berharap untuk di DPO segera di tangkap,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru