Kapolrestabes Keluarkan Surat Larangan Musik Remix, Pelanggar Didenda Rp5 Juta

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house music di area publik.

Larangan ini disosialisasikan kepada masyarakat melalui sejumlah media sosial, khususnya dari akun Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.

Larangan ini pun, mendapatkan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang. Nampak, banyak yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut.

Namun ada juga yang meminta kepada polisi, khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house music.

Dalam aturan tersebut, disampaikan jika musik remix mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp 5 juta.

“Ini sesuai perintah atasan untuk tidak memainkan musik remix atau house music,” kata Harryo Sugihhartono, Selasa (29/8/2023).

Harryo mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan yakni Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo. “Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba,” ujar Harryo. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru