Kapolrestabes Keluarkan Surat Larangan Musik Remix, Pelanggar Didenda Rp5 Juta

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house music di area publik.

Larangan ini disosialisasikan kepada masyarakat melalui sejumlah media sosial, khususnya dari akun Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.

Larangan ini pun, mendapatkan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang. Nampak, banyak yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut.

Namun ada juga yang meminta kepada polisi, khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house music.

Dalam aturan tersebut, disampaikan jika musik remix mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp 5 juta.

“Ini sesuai perintah atasan untuk tidak memainkan musik remix atau house music,” kata Harryo Sugihhartono, Selasa (29/8/2023).

Harryo mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan yakni Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo. “Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba,” ujar Harryo. (ANA)

Berita Terkait

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Bermasyarakat

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:15 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:11 WIB