Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu, Somat Pratama Diadili di Meja Hijau

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Saksi dihadirkan di persidangan dihadapan Majelis Chandra Gautama SH MH yang digelar di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Para Saksi dihadirkan di persidangan dihadapan Majelis Chandra Gautama SH MH yang digelar di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ne­kat menjual motor demi menjadi pengedar narkotika jenis sabu, terdakwa Somat Pratama kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa memiliki dan mengedarkan sabu seberat 23,96 gram.

Sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025) itu dipimpin oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dengan Desmilita selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel. Tiga orang saksi dari Satres Narkoba Polda Sumsel turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di kontrakannya saat sedang memecah paket sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang memecah-mecahkan paket sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan catatan kepolisian, terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya,” ujar saksi di persidangan.

Ketika JPU menanyakan asal barang bukti, Somat mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bernama Aji, warga Tangga Buntung Lorong Jambu, seharga Rp8,4 juta. Barang itu kemudian dipecah menjadi 20 paket besar dan kecil.

“Sudah tiga kali saya beli sabu dari Aji. Barang bukti sabu 23,96 gram itu saya beli seharga Rp8,4 juta. Uang untuk membeli saya dapat dari hasil jual motor, karena sekarang saya sudah tidak bekerja lagi,” ujar Somat, di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru