Jual Ekstasi Sebanyak 225 Butir, Tiga Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Jual Beli Narkotika Berjenis Pil Ekstasi Sebanyak 225 butir,tiga terdakwa yakni A Ishak,Sarnubi Hendri Saputra,dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHP dan 132 KUHP tentang narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa yakni A Ishak,Sarnubi Hendri Saputra,dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Putusan majelis hakim tersebut  sependapat dengan JPU, yang mana dalam persidangan sebelum Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bermula pada hari  Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa A Ishak alias Iis dihubungi Ferdi (DPO). Ferdi menawarkan Ishak untuk mengantarkan ekstasi ke Tanjung Raja.

Ferdi (DPO) dan Ishak beremu di daerah 10 Ulu, kota Palembang. Lantas menyerahkan sekantong plastik hitam isi 12 paket pil ekstasi seharga Rp 50 juta. Terdakwa Ishak pun bertemu Hendri (DPO) di Tanjung Raja.

Ishak pun menemui pembeli saksi Indra, di parkiran RM Pagi Sore Terminal Tanjung Raja, Ogan Ilir. Ishak pun menanyakan uang pembelian. Lalu terdakwa Sarnubi alias Sar bersama Hendri (DPO) datang ke lokasi. Setelah itu Hendri menyerahkan barang ke Sarnubi. Datang pula terdakwa Hendri Saputra alias Endut.

Kemudian terdakwa Sarnubi dan Endut menemui pembeli Indra diparkiran mobil di RM Pagi sore di Terminal Tanjung Raja. Para terdakwa pun membuka bungkusan 12 paket sebanyak 225 butur ekstasi logo Diamond warna merah muda. Hingga dilakukan penangkapan. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB