JPU Hadirkan Pengacara Slamet, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMA 19

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (14/3/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi, satu di antaranya M Sigit Muhaimin yang merupakan pengacara Slamet, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang.

Kemudian lima saksi dari Inspektorat Sumsel serta satu saksi lagi dari pegawai Bank Sumsel Babel. Dalam keterangannya, saksi Sigit mengaku kenal dengan terdakwa Edi Kurniawan saat mendapat surat kuasa sebagai penasehat hukum Slamet.

“Saya kenal dengan terdakwa Edi Kurniawan setelah mendapatkan kuasa dari Slamet untuk meminta data Investigasi hasil pemeriksaan inspektorat terkait dana komite SMA 19 Palembang,” ujar Sigit.

Kemudian tim penuntut umum, bertanya soal laporan yang saksi buat terkait penyidikan dana komite.

Baca Juga :  Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin

“Saksi, apakah pernah sauadara membuat laporan soal penyidikan dana komite?,” tanya penuntut umum.

“Ada, waktu itu saya membuat laporan terkait pelanggan kode etik dan perbuatan sewenang-wenana penyidik Kejari Palembang yang menetapkan tersangka dan menahan klien kami,” katanya.

“Terkait gratifikasi yang diterima oleh terdakwa apakah saudara juga melaporkan?,” tegas penuntut umum.

“Kami pernah diperiksa oleh jaksa pengawas terkait dokumen-dokumen yang kami laporkan, itu semua masuk dalam poin-poin,” jawab Sigit.

Mendengar jawaban saksi Sigi tersebut, majelis hakim kemudian mempertegas kode etik apa yang dimaksud.

“Bisa saksi jelaskan, dugaan melanggar kode etik itu seperti apa?,” tanya hakim ketua.

“Kami membuat laporan berdasarkan surat yang dibuat oleh pak Slamet salah satu contoh syarat penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Palembang, poin lengkapnya ada di kronologi laporan yang mulia,” ujar saksi.

“Terkait terdakwa Edi Kurniawan ini, apakah saksi melihat langsung menerima uang dari Slamet?,” tanya hakim lagi.

Baca Juga :  Kanwil DJP Sumsel dan Babel Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

“Saya melihat dari bukti transfer dan surat pernyataan dari pak Slamet. Kami bekerja berdasarkan kuasa, kami diminta untuk membuat laporan pelanggan kode etik penyidik,” kata Sigit.

Kemudian majelis hakim menggali keterangan saksi-saksi terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Edi Kurniawan.

“Pemberian uang kepada terdakwa Edi Kurniawan ini sebanyak tiga kali, bagaimana saksi berturut-turut apakah sekaligus. Makanya ada pemberian uang sebanyak itu, atas permintaan dari siapa Edi, Kejaksaan atau dari mana?,” tanya hakim.

“Setahu saya di akhir Mei, April 2023 kemudian ada bukti transfer. Ada permintaan dari tim inspektorat dan ada permintaan dari Edi Kurniawan untuk mengkondisikan di Kejaksaan,” jawab saksi.

“Apakah tujuan Slamet memberikan uang itu?,” tanya hakim lagi.

“Tidak tahu yang mulia,” jawabnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar, Eks Pegawai BNI Diadili

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.

Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa  Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. (ANA)

    Komentar