SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pedamaran Timur atas kasus pengeroyokan terhadap korban Anci, dua terduga pelaku yakni David Ariwibowo dan Dovin Elsyafareno melayangkan surat keberatan.
Melalui Kuasa Hukumnya Benny Murdani SH, kedua terduga pelaku ini melayangkan surat keberatan penetapan tersangka dan surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Pedamaran Timur.
“Kami tim penasehat hukum telah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke Polsek Pedamaran Timur dan surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI, KOMPOLNAS,” kata Benny Murdani.
Didampingi rekan satu timnya, Bayu Cuan SH dan M Anugrah Al Abin SH, Benny mengatakan pihaknya juga melayangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Neheri (PN) Kayuagung, pada 7 Mei 2024 kemarin.
“Kami juga mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Kayuagung yang sudah teregister dengan Nomor : 02/Pid.Pra/2025/PN.Kag tanggal 07 Mei 2025 dengan harapan terhadap status tersangka klien kami dapat ditinjau ulang untuk dibatalkan,” tegas dia.
Benny Murdani mengatakan, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI terjadi keributan antara korban Anci dengan pelaku Dovan hingga membuat korban mengalami luka tusuk.
“Sebelum keributan itu antara Anci dan Dovan terjadi, pelapor Anci terlebih dahulu ribut dengan klien kami David. Tetapi tidak sampai adu fisik, karena langsung dilerai oleh Kades Pulau Geronggang yang kebetulan ada di lokasi dan David diantar pulang. Tidak lama, klien kami mendapatkan kabar Anci cekcok dengan Dovan,” ucap Benny Murdani.
“Anehnya, korban justru membuat laporan di Polsek Pedamaran Timur dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan terlapor Dovan, Dovin dan David,” kata Benny.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut pelaku Dovan telah menyerahkan diri dengan diantar oleh kades dan perangkat desa dan langsung ditahan, pada 13 Januari 2025. Keterangan Dovan secara tegas, perbuatannya dilakukan sendiri tidak ada pengeroyokan bersama Dovin dan David.
“Beberapa saksi warga telah diambil keterangan sebagai saksi yaitu Eva, Faradilla dan Yuda, semuanya menjelaskan tidak ada keterlibatan David dan Dovin saat keributan antara Anci dengan Dovan. Ada beberapa warga termasuk kades siap memberikan keterangan sebagai saksi tambahan,” ungkap dia.
Masih dikatakan Benny Murdani, mengenai surat panggilan terhadap kliennya dengan status tersangka, patut diduga adanya skenario yang dilakukan oleh korban untuk melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dengan menggiring opini terhadap saksi-saksi agar menerangkan kejadian tersebut adalah peristiwa pengeroyokan.
Apalagi, kata Benny Murdani, sebelum kejadian kliennya ada melaporkan kakak kandung korban yang bernama Indarso dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tanggal 01 November 2024.
“Dugaan tersebut dapat dibuktikan dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh korban yaitu saksi Eva dan saksi Paradila saat itu ditemui oleh keluarga korban yang bernama Indarso meminta agar memberikan keterangan pada saat kejadian ribut tersebut adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh Dovan, Dovin dan David namun saksi-saksi tersebut tidak mau menurutinya dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui,” cetus dia.
“Oleh karena itu patut diduga keterangan saksi-saksi dari keluarga dekat korban adalah keterangan yang tidak benar atau bohong tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya dengan memberikan keterangan yang dipaksakan yaitu mengatakan adanya keterlibatan klien kami dalam keributan yang terjadi,” jelasnya. (ANA)
Komentar