Anggota Koperasi Keluarga Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Soal Tranparansi Anggaran

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Koperasi Keluarga saat mendatangi Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Anggota Koperasi Keluarga saat mendatangi Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejumlah orang anggota koperasi mempertanyakan penggunaan dan transparansi dana cadangan, sosial, pendidikan koperasi keluarga, di Jalan Gotong Royong, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, yang dikelola MR dan PC. Dana koperasi tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2024, Selasa (6/5/2025).

“Kami patut mencurigai atas dugaan penyalahgunaan dana koperasi tersebut. Kita semua tahu, yang namanya koperasi itu biasanya ada tambahan dana dari anggota, ini kenapa sampai minus,” ujar Erwanto, Barkudin, Kushairi dan Irwan Agusantoni, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Erwanto menjelaskan, koperasi keluarga tersebut dalam pengelolaan mereka sejak tahun 2018 hingga sekarang.

“Baru sejak tahun 2021-2024 inilah, tidak ada kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana koperasi tersebut. Yang semestinya, ada pembagian dana cadangan 37 persen, dana sosial 2 persen, dana pendidikan 1 persen dan dana pengurus dan pengawas 20 persen, tidak ada lagi dikeluarkan,” jelasnya.

Erwanto menambahkan, komunikasi dan pertanggungjawaban atas pengelola koperasi sudah dilakukan, namun belum ada kejelasan.

“Kami sudah tiga kali meminta pertanggung jawaban MR dan PC, dua kali tidak ada kejelasan dan terakhir Senin (5/5/2025) tidak juga hadir. Anehnya, mereka sempat melontarkan kalau dana koperasi mengalami penurunan, bukan malah menunjukkan peningkatan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB