Buang Barang Bukti Narkotika 10,38 Gram, Anggi Kini Ditahan Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondi mengatakan, jika penagkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Alhasil, kata dia, Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Zandi Harinus alias Anggi (30), warga Kelurahan Nendagung.

“Saat diamankan, pelaku sempat membuang satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang kemudian ditemukan oleh petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Pengoplos BBM Ilegal di Muara Enim

Ia mengatakan, selain barang bukti shabu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

“Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya

Saat ini, Lanjut Kasat, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengujian laboratorium.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” jelasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Walikota Pagar Alam Kenalkan Kopi Raden Kuning, Harga Jualnya Fantastis!

    Komentar