Buang Barang Bukti Narkotika 10,38 Gram, Anggi Kini Ditahan Polisi

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondi mengatakan, jika penagkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Alhasil, kata dia, Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Zandi Harinus alias Anggi (30), warga Kelurahan Nendagung.

“Saat diamankan, pelaku sempat membuang satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang kemudian ditemukan oleh petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti shabu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

“Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya

Saat ini, Lanjut Kasat, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengujian laboratorium.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Warning Bagi Pelaku Usaha Rongsokan Pagar Alam,Pasca Kebakaran Disimpang Kerte Diwe Izin Dan Dampak Lingkungan Kini Disorot
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru