SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penyegelan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyegelan ini dilakukan penyidik Kejari Palembang, usai menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Penyegelan kantor Disnakertrans Sumsel, turut disaksikan Camat Seberang Ulu (SU) II diwakili Kasi Pemerintahan Fajar Santoso, serta Ketua RT 24 dan Ketua RW 07 Kelurahan 14 Ulu Palembang.
Setidaknya, ada empat ruang kerja yang disegel penyidik di kantor Disnakertrans yakni, Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Kerja Kasi K3, Ruang Kerja Kabag TU dan Ruang Kerja Kabid Pengawasan.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga melakukan penyegelan di rumah mewah milik Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, di Jalan Tanjung Barangan RT 06 RW 03, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Sabtu kemarin (11/1/2025).
Dalam penyegelan di rumah tersebut, disaksikan pula Camat IB I, Alexander, dan Ketua RT setempat, Muhammad Said. Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan di rumah Deliar Marzoek di kawasan Talang Jambe Palembang.
Sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025, terkait dugaan kasus gratifikasi.
Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), pihak Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka. (ANA)
Komentar