Imbas Kasus Gratifikasi, Kejari Segel Rumah Deliar Marzoeki dan Kantor Disnakertrans

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan dilakukan di rumah Deliar Marzoeki. (Photo: Hermansyah)

Penyegelan dilakukan di rumah Deliar Marzoeki. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penyegelan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyegelan ini dilakukan penyidik Kejari Palembang, usai menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Penyegelan kantor Disnakertrans Sumsel, turut disaksikan Camat Seberang Ulu (SU) II diwakili Kasi Pemerintahan Fajar Santoso, serta Ketua RT 24 dan Ketua RW 07 Kelurahan 14 Ulu Palembang.

Setidaknya, ada empat ruang kerja yang disegel penyidik di kantor Disnakertrans yakni, Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Kerja Kasi K3, Ruang Kerja Kabag TU dan Ruang Kerja Kabid Pengawasan.

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga melakukan penyegelan di rumah mewah milik Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, di Jalan Tanjung Barangan RT 06 RW 03, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Sabtu kemarin (11/1/2025).

Penyegelan dilakukan di kantor Disnakertrans Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Dalam penyegelan di rumah tersebut, disaksikan pula Camat IB I, Alexander, dan Ketua RT setempat, Muhammad Said. Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan di rumah Deliar Marzoek di kawasan Talang Jambe  Palembang.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025, terkait dugaan kasus gratifikasi.

Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), pihak Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru