HUSNI THAMRIN : Aturan Mengenai Pengeras Suara Harus Dikaji Ulang

- Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang:Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Husni Thamrin. MM, mengkritisi himbauan Kementrian Agama (Kemenang) untuk mensosialisasikan lagi aturan mengenai Pengeras Suara di Masjid. Menurutnya Aturan tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala yang tertuang didalam Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/1978 perlu dilakukan penijauan kembali dikarenakan Pengeras Suara bukanlah domain Ibadah.

“ Himbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.00.07/08/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 tentang meminta Kanwil Sosialisasikan lagi Aturan Pengeras Suara di Masjid, harusnya tidak perlu dilakukan karena Pengeras Suara di Masjid bukanlah Domain Ibadah, seperti Sholat, Haji, Umroh dan lain sebagainya yang memang harus ada aturan secara nasional, akan tetapi untuk Pengeras suara di masjid tentunya harus dilakukan pengkajian ulang, apakah setiap orang meras terganggu dengan pengeras suara tersebut” ujarnya, saat dihubungi, melalui handphonenya, Selasa, (28/8/2018).

Oleh sebab itu, menurut Mantan Sekda Kota Palembang ini, biarkanlah pemerintah daerah masing-masing yang menentukan aturan mengenai pengeras suara di masjid, apakah dianggap menggangu atau tidak.

“ Kan, yang lebih mengetahui pengeras suara di masjid, langgar, mushala, menggagu atau tidak masyarakat yang berada di sekitar itu sendiri, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dilingkungan warga yakni Ketua Rukun Tetangga (RT), oleh karenannya dalam hal ini jangan terkesan gegabah ingin memberlakukan kembali aturan tentang pengeras suara secara nasional, jika memang menggagu biarkan masing masing pemerintah daerah yang menentukan aturan tersebut” terang Husni Thamrin.

Dilanjutkannya, persoalan pengaturan waktu pengeras suara dapat digunakan 15 menit sebelum waktu sholat Subuh, seharusnya bukanlah juga menjadi subtansinya kementrian melainkan hal ini tergantung kembali dari masyarakat sekitarnya, misalkan di wilayah Pondok Pesantren sudah pasti akan selalu didengarkan suara pengajian-pengajian setiap saat, dan bagaimana dengan adanya senam pagi sekolah yang menggunakan pengeras suara, apakah juga akan mengikuti aturan tersebut.

“ kaitan dengan adanya pengeras suara di masjid, langgar, mushala dianggap menggangu, bukalah menjadi subtansi dari kementrian Agama untuk mengaturnya, biarkan masyarakat melalui ketua RT mengaturnya jika dianggap menggagu, kemudia bagaimana dengan pengeras suara yang digunakan oleh sekolah-sekolah, dan adanya senam pagi yang juga menggunakan pengeras suara, apakah hal tersebut juga akan diatur kementrian agama, atau kementrian pendidikan, oleh sebab itulah tidak bisa aturan mengenai pengeras suara tersebut diberlakukan secara nasional” ungkapnya.
Dirinya menambahakan bahwa apabila aturan pengeras suara tersebut benar adanya mengenai gangguan, maka yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah sebagaimana ada izin gangguan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“ kalau yang dimaksudkan dalam aturan tersebut agar tidak mengganggu, maka dalam hal ini kewenangan pemerintah daerah yang mengaturnya, karena pemerintah daerahlah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin gangguan” pungkasnya.

Berita Terkait

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB