HUSNI THAMRIN : Aturan Mengenai Pengeras Suara Harus Dikaji Ulang

- Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang:Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Husni Thamrin. MM, mengkritisi himbauan Kementrian Agama (Kemenang) untuk mensosialisasikan lagi aturan mengenai Pengeras Suara di Masjid. Menurutnya Aturan tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala yang tertuang didalam Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/1978 perlu dilakukan penijauan kembali dikarenakan Pengeras Suara bukanlah domain Ibadah.

“ Himbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.00.07/08/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 tentang meminta Kanwil Sosialisasikan lagi Aturan Pengeras Suara di Masjid, harusnya tidak perlu dilakukan karena Pengeras Suara di Masjid bukanlah Domain Ibadah, seperti Sholat, Haji, Umroh dan lain sebagainya yang memang harus ada aturan secara nasional, akan tetapi untuk Pengeras suara di masjid tentunya harus dilakukan pengkajian ulang, apakah setiap orang meras terganggu dengan pengeras suara tersebut” ujarnya, saat dihubungi, melalui handphonenya, Selasa, (28/8/2018).

Oleh sebab itu, menurut Mantan Sekda Kota Palembang ini, biarkanlah pemerintah daerah masing-masing yang menentukan aturan mengenai pengeras suara di masjid, apakah dianggap menggangu atau tidak.

“ Kan, yang lebih mengetahui pengeras suara di masjid, langgar, mushala, menggagu atau tidak masyarakat yang berada di sekitar itu sendiri, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dilingkungan warga yakni Ketua Rukun Tetangga (RT), oleh karenannya dalam hal ini jangan terkesan gegabah ingin memberlakukan kembali aturan tentang pengeras suara secara nasional, jika memang menggagu biarkan masing masing pemerintah daerah yang menentukan aturan tersebut” terang Husni Thamrin.

Dilanjutkannya, persoalan pengaturan waktu pengeras suara dapat digunakan 15 menit sebelum waktu sholat Subuh, seharusnya bukanlah juga menjadi subtansinya kementrian melainkan hal ini tergantung kembali dari masyarakat sekitarnya, misalkan di wilayah Pondok Pesantren sudah pasti akan selalu didengarkan suara pengajian-pengajian setiap saat, dan bagaimana dengan adanya senam pagi sekolah yang menggunakan pengeras suara, apakah juga akan mengikuti aturan tersebut.

“ kaitan dengan adanya pengeras suara di masjid, langgar, mushala dianggap menggangu, bukalah menjadi subtansi dari kementrian Agama untuk mengaturnya, biarkan masyarakat melalui ketua RT mengaturnya jika dianggap menggagu, kemudia bagaimana dengan pengeras suara yang digunakan oleh sekolah-sekolah, dan adanya senam pagi yang juga menggunakan pengeras suara, apakah hal tersebut juga akan diatur kementrian agama, atau kementrian pendidikan, oleh sebab itulah tidak bisa aturan mengenai pengeras suara tersebut diberlakukan secara nasional” ungkapnya.
Dirinya menambahakan bahwa apabila aturan pengeras suara tersebut benar adanya mengenai gangguan, maka yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah sebagaimana ada izin gangguan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“ kalau yang dimaksudkan dalam aturan tersebut agar tidak mengganggu, maka dalam hal ini kewenangan pemerintah daerah yang mengaturnya, karena pemerintah daerahlah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin gangguan” pungkasnya.

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru