Hotel Sanjaya Dituntut Segera Bayar Pesangon Mantan Karyawan Rp4,5 Miliar

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan karyawan Hotel Sanjaya Palembang adakan aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/5/2022). Tujuannya agar pihak berwajib segera selesaikan proses pelaporan terhadap Hotel Sanjaya.

Saifudin, koordinator aksi yang juga eks karyawan Hotel Sanjaya mengatakan, tujuan mereka mengadakan demo tersebut untuk mengadukan hak pesangon yang sampai saat ini belum juga dibayarkan.

“Ada 72 karyawan yang haknya belum dipenuhi hingga saat ini. Total pesangon dari 72 eks karyawan sekitar Rp4,5 miliar,” ungkap Saifudin.

Saifudin mengatakan, menurutnya selama dua tahun ini belum ada kepastian yang jelas terhadap nasib eks karyawan Hotel Sanjaya.

Padahal Mahkamah Agung telah memutuskan agar pemilik Hotel Sanjaya membayarkan hak-hak dari eks keryawan, namun nyatanya keputusan itu pun belum juga dilaksanakan.

“Pihak yang bersangkutan masih terus mengulur-ngulur waktu untuk membayarkan pesangon yang menjadi hak 72 ex karyawan,” jelasnya.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, saat ini kepolisian masih bekerja keras untuk mencari solusi terbaik.

“Dengan segala daya upaya kita berusaha membantu masyarakat untuk memberikan yang terbaik,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, Tulus mengungkapkan bahwa, semua pihak telah dilakukan pemeriksaan.

“Nanti setelah itu kita bedah bersama-sama dihadapan masyarkaat,” ujarnya

Disisi lain Tulus juga membantah proses hukum perihal pelaporan yang dilakukan ex karyawan Hotel Sanjaya mandek atau tidak berjalan.

“Tidak ada itu mandek, proses terus berjalan, namun ada proses yang harus dijalani,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru