Hendak Transaksi Narkoba, IRT di Banyuasin Diringkus

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Makarti Jaya. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polsek Makarti Jaya. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA ditangkap jajaran Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Selain melakukan penyalahgunaan narkotika, tersangka juga memiliki senjata api (Senpi).

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang, Sabtu 14 Juni 2025. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku AA ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolper, 2 butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone, uang tunai Rp 120.000, 00, 5  buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” terang Suhendri, Senin (16/6/2025).

Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” kata Suhendri.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api ilegal. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB