Hari Kedua Operasi Patuh Musi, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di hari kedua Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang, masih banyak ditemukan pengendara mobil maupun motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sumsel, dibagi tiga Satgas mulai dari Preemtif, Preventif dan Represif,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Genda, Selasa (11/7/2023).

Kata Erwin, Satgas tersebut difokuskan diwilayah Kawasan Tertib Lalu (KTL) di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang.

“Di antaranya di Jalan Pom IX, Jalan Veteran, Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Jenderal Sudirman,” kata Erwin.

Untuk Satgas Preemtif fokus memberikan imbauan di sepanjang wilayah KTL yang terdapat pelanggaran pelanggaran.

“Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, kendaraan parkir di tempat yang ada larangan parkir, imbauan inilah yang akan diberikan Satgas Preemtif,” terang Erwin.

Kemudian, yang kedua Satgas Preventif melakukan patroli, pengaturan, penjagaan didaerah daerah yang rawan pelanggaran lalu lintas.

“Sering kali ditemukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga Satgas langsung melakukan tindakan hukum berupa penilangan,” beber Erwin.

Adapun untuk penindakan lanjut Erwin, ada dua pendekatan metode, pertama dengan teguran, yang kedua penilangan.

“Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya diwilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas sehingga target target sasaran Operasi Patuh bisa tercapai,” jelas Erwin.

Diketahui Operasi Patuh Musi 2023 akan digelar selama 14 hari. Tujuannya mengimbau kepada para pengendara, untuk tidak melebihi batas kecepatan, tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Kemudian, pengendara yang masih dibawah umur berkendara, tidak menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang melawan arus lalulintas, serta pengendara berboncengan lebih dari satu. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB