Hanya Lambaikan Tangan, Zulinto Bungkam usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Zulinto hanya melambaikan tangan usai keluar dari  gedung kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Ahmad Zulinto hanya melambaikan tangan usai keluar dari gedung kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah Sulaiman Amin keluar dan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, Selasa (25/2/2025), selanjutnya giliran Ahmad Zulinto selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik penyidik Pidsus Kejari Palembang. Sama seperti Sulaiman Amin, Zulinto pun enggan berkomentar.

Untuk diketahui, Sulaiman Amin dan Ahmad Zulianto dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

Seusai pemeriksaan, saat ditanya awak media, Ahmad Zulianto hanya melambaikan tangan dan tidak berkata sedikit pun. Ia lalu langsung memasuki mobilnya dan pergi meninggalkan gedung Kejari Palembang.

Hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi terkait perkara tersebut.

Adapun keenam saksi itu yakni, Ahmad Zulinto Ketua Bidang PMR dan Relawan, Dr. Ajeng Intan Estrie Amanda Kepala UPTD PMI Kota Palembang, Ir. H. Ahmad Bastari Ketua Bidang Penanggulangan Bencana.

Kemudian, K. Sulaiman Amin Ketua Bidang Organisasi, Dr. Makiani Wakil Ketua PMI Kota Palembang periode 2020-2023, Dr. Hj. Letizia M.Kes Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru