Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda

Hukum20 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi PMI digelar di PN Palembang yang bertempat di Gedung Musium Tekstil Palembang, Senin (5/5/25) dengan Agenda pembacaan putusan.

Dalam Gugatan Praperadilan untuk Pihak Permohonan mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan termohon  Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH  menyatakan bahwa dengan telah ditanda tanganinya Berita Acara penetapan tersangka dalam hal ini Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

“Maka dengan itu Sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.

“Mengadili dan Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” tegas Hakim tunggal Patti Arimbi, saat membacakan putusan.

Seperti diketahui Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Baca Juga :  Puluhan Massa Relawan Fitrianti Gelar Aksi di Pengadilan Negeri, Ini Tuntutannya

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.

Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (ANA)

    Komentar