Curi Kabel Listrik PLN, Bayumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri kabel listrik milik PT PLN persero di kawasan Sei Selincah, terdakwa Bayumi dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU  Kejati Sumsel Tri Agustina SH MH pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (17/6/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi alias Yumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian  berupa kabel listrik milik PT PLN persero, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bayumi alias Yumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan di persidangan secara virtual.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Bayumi alias Yumi, bersama Kamal (DPO) dan De (DPO) pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 00.50 WIB, di Jalan Sungai Jawi, RT 26, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, melakukan pencurian.

Pagi dini hari itu, terdakwa Bayumi alias Yumi bersama ketiga rekannya masih buron, berencana menggasak kabel milik PT PLN, merupakan kabel listrik jalur khusus PT Remco. Bergerak menggunakan sebuah kapal sungai milik De (DPO). Kapal sungai melalui jalur sungai mata merah, Banyuasin, menuju Sungai Jawi, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni.

Posisi kabel listrik milik PT PLN yang telah mati aliran listriknya dan terjuntai di tiang. Terdakwa naik ke tiang dengan melepas 3 baris kabel sepanjang 150 meter. Sedangkan pelaku Kamal, Rusdi dan De menunggu di bawah. Memutus menggunakan gunting, kejadian itu sempat diketahui warga. Sehingga terdakwa diamankan warga sementara tiga rekannya kabur.

Alhasil akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT PLN persero mengalami kerugian kabel listrik tipe A3C ukuran 150 MM, 3 baris penjang 150 meter senilai Rp 180 juta. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB