Curi Kabel Listrik PLN, Bayumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri kabel listrik milik PT PLN persero di kawasan Sei Selincah, terdakwa Bayumi dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU  Kejati Sumsel Tri Agustina SH MH pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (17/6/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi alias Yumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian  berupa kabel listrik milik PT PLN persero, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bayumi alias Yumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan di persidangan secara virtual.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Bayumi alias Yumi, bersama Kamal (DPO) dan De (DPO) pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 00.50 WIB, di Jalan Sungai Jawi, RT 26, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, melakukan pencurian.

Pagi dini hari itu, terdakwa Bayumi alias Yumi bersama ketiga rekannya masih buron, berencana menggasak kabel milik PT PLN, merupakan kabel listrik jalur khusus PT Remco. Bergerak menggunakan sebuah kapal sungai milik De (DPO). Kapal sungai melalui jalur sungai mata merah, Banyuasin, menuju Sungai Jawi, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni.

Posisi kabel listrik milik PT PLN yang telah mati aliran listriknya dan terjuntai di tiang. Terdakwa naik ke tiang dengan melepas 3 baris kabel sepanjang 150 meter. Sedangkan pelaku Kamal, Rusdi dan De menunggu di bawah. Memutus menggunakan gunting, kejadian itu sempat diketahui warga. Sehingga terdakwa diamankan warga sementara tiga rekannya kabur.

Alhasil akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT PLN persero mengalami kerugian kabel listrik tipe A3C ukuran 150 MM, 3 baris penjang 150 meter senilai Rp 180 juta. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB