Eksepsi Terdakwa Arie Martha yang Terjerat Kasus Korupsi di PUPR Banyuasin Ditolak

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eksepsi atau keberatan terdakwa Arie Martha Selaku Kabag Humas DPRD Sumsel atas Kasus Dugaan Korupsi Tiga Kegiatan di PUPR Banyuasin, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).

Untuk diketahui, dalam perkara ini selain Arie Martha Redo, ada dua terdakwa lainnya yakni Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin  serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim  Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terdakwa Arie Martha Redo.

Dalam Amar putusan sela majelis, menyatakan bahwa Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo sudah memasuki materi pokok perkara yang notabenenya akan terjawab dan akan dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang, Saksi Sempat Bertemu Terdakwa Pertanyakan Berkas Pencairan

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan putusan sela di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Banyuasin untuk melanjutkan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Baca Juga :  Warga Pemilik Senjata Api Diminta Segera Serahkan ke Polisi

Dalam dakwaan, JPU  bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Kemudian lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi, serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (ANA)

    Komentar