Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Tetangga, Bagong Ditangkap Ospnal Ranmor

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat viral Media Sosial (Medsos) Instagram di kota Palembang, terkait aksinya melakukan pengancaman terhadap tetangga sendiri, akhirnya Adi alias Bagong (43), berhasil diringkus Opnal Ranmor, pimpinan Ipda Ipda Marlin, Senin (5/5/2025).

Bagong diringkus petugas setelah 1x 24 jam melakukan aksi pengancaman, saat dirinya berada di Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Tidak dalam berkutik ketika disergap petugas, Bagong pun hanya bisa mengakui perbuatan salah.

Aksi pengancaman yang dilakukan Bagong terjadi pada Jumat (2/5/2025) sore. Berawal saat korban Andri meminta tolong kepada Bagong untuk mengurusi tilang motornya dan memberikan uang Rp 140 ribu.

Namun, uang tersebut malah dipakai Bagong untuk menebus Hpnya yang digadaikan. Hal inilah membuat korban meminta uangnya kembali kepada Bagong. Tetapi saat itu Bagong meminta kembali uang lagi sebesar Rp 60 ribu kepada Andri.

Hal ini membuat Andri marah kepada Bagong. Bagong yang tidak terima malah memukul kepala belakang korban. Akibat peristiwa ini korban melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan pelaku pengancaman yakni Adi alias Bagong sudah diamankan anggota.

“Begitu kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Jhoni.

Sambungnya, ketika keberadaan pelaku berhasil diketahui saat itulah pelaku langsung ditangkap. “Kita tangkap pelaku saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit besar dan 1 buat tombak,” atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP, dan UU darurat,” tegas Jhoni.

Sedangkan, Bagong hanya menyesali perbuatannya. “Saya mengaku salah,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB