Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Tetangga, Bagong Ditangkap Ospnal Ranmor

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat viral Media Sosial (Medsos) Instagram di kota Palembang, terkait aksinya melakukan pengancaman terhadap tetangga sendiri, akhirnya Adi alias Bagong (43), berhasil diringkus Opnal Ranmor, pimpinan Ipda Ipda Marlin, Senin (5/5/2025).

Bagong diringkus petugas setelah 1x 24 jam melakukan aksi pengancaman, saat dirinya berada di Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Tidak dalam berkutik ketika disergap petugas, Bagong pun hanya bisa mengakui perbuatan salah.

Aksi pengancaman yang dilakukan Bagong terjadi pada Jumat (2/5/2025) sore. Berawal saat korban Andri meminta tolong kepada Bagong untuk mengurusi tilang motornya dan memberikan uang Rp 140 ribu.

Namun, uang tersebut malah dipakai Bagong untuk menebus Hpnya yang digadaikan. Hal inilah membuat korban meminta uangnya kembali kepada Bagong. Tetapi saat itu Bagong meminta kembali uang lagi sebesar Rp 60 ribu kepada Andri.

Hal ini membuat Andri marah kepada Bagong. Bagong yang tidak terima malah memukul kepala belakang korban. Akibat peristiwa ini korban melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan pelaku pengancaman yakni Adi alias Bagong sudah diamankan anggota.

“Begitu kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Jhoni.

Sambungnya, ketika keberadaan pelaku berhasil diketahui saat itulah pelaku langsung ditangkap. “Kita tangkap pelaku saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit besar dan 1 buat tombak,” atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP, dan UU darurat,” tegas Jhoni.

Sedangkan, Bagong hanya menyesali perbuatannya. “Saya mengaku salah,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terbaru