Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Tetangga, Bagong Ditangkap Ospnal Ranmor

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Bagong digiring petugas ke Polrestabrs Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat viral Media Sosial (Medsos) Instagram di kota Palembang, terkait aksinya melakukan pengancaman terhadap tetangga sendiri, akhirnya Adi alias Bagong (43), berhasil diringkus Opnal Ranmor, pimpinan Ipda Ipda Marlin, Senin (5/5/2025).

Bagong diringkus petugas setelah 1x 24 jam melakukan aksi pengancaman, saat dirinya berada di Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Tidak dalam berkutik ketika disergap petugas, Bagong pun hanya bisa mengakui perbuatan salah.

Aksi pengancaman yang dilakukan Bagong terjadi pada Jumat (2/5/2025) sore. Berawal saat korban Andri meminta tolong kepada Bagong untuk mengurusi tilang motornya dan memberikan uang Rp 140 ribu.

Namun, uang tersebut malah dipakai Bagong untuk menebus Hpnya yang digadaikan. Hal inilah membuat korban meminta uangnya kembali kepada Bagong. Tetapi saat itu Bagong meminta kembali uang lagi sebesar Rp 60 ribu kepada Andri.

Hal ini membuat Andri marah kepada Bagong. Bagong yang tidak terima malah memukul kepala belakang korban. Akibat peristiwa ini korban melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan pelaku pengancaman yakni Adi alias Bagong sudah diamankan anggota.

“Begitu kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Jhoni.

Sambungnya, ketika keberadaan pelaku berhasil diketahui saat itulah pelaku langsung ditangkap. “Kita tangkap pelaku saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit besar dan 1 buat tombak,” atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP, dan UU darurat,” tegas Jhoni.

Sedangkan, Bagong hanya menyesali perbuatannya. “Saya mengaku salah,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru