SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama Ichsan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH menghadirkan saksi korban Aminullah Asaari.
Di sela pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan pandangan dan menawarkan solusi agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Bagaimana, apakah saksi korban bersedia untuk berdamai?” tanya Hakim Ketua dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, saksi korban menyampaikan belum dapat mengambil keputusan karena harus terlebih dahulu berunding dengan keluarga.
“Saya tidak bisa memutuskan sekarang, harus dibicarakan dulu dengan pihak keluarga,” ujar Aminullah, di hadapan majelis.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa sekalipun ditempuh upaya perdamaian melalui Restorative Justice, proses hukum perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Meskipun ada perdamaian atau Restorative Justice, perkara ini tetap akan dilanjutkan, bukan berarti dihentikan,” tegas Hakim Ketua.
Usai persidangan, Aminullah Asaari menjelaskan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus tersebut. Menurutnya, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah wakaf untuk jalan umum.
“Kami tidak merasa dirugikan, karena tanah itu memang kami wakafkan untuk jalan umum, bukan untuk dijual. Luasnya sekitar 10 meter lebar dan panjang 380 meter. Itu tanah orang tua kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan bermula ketika pihaknya hendak melakukan pengukuran tanah bersama pihak tata kota, namun kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan dan lokasi dipasangi portal oleh pihak yang belum diketahui.
“Kami tidak tahu siapa yang memasang portal itu,” kata Aminullah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perdamaian atau penyelesaian melalui Restorative Justice, Aminullah kembali menegaskan akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.
“Saya belum bisa memutuskan sekarang, harus izin dan koordinasi dulu dengan keluarga,” tuturnya.
Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula pada 2019, ketika korban Aminullah Asaari Bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanahnya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi.
Untuk memperkuat klaim, terdakwa menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988. Atas dasar dokumen itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian dihadapan notaris.
Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.
Sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ANA)

















