SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus pemecatan seorang guru PAUD yang diduga diberhentikan setelah mengajukan cuti menikah kembali digelar di Pengadilan PHI Palembang, Rabu (3/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Putri yang diwakili kuasa hukumnya, Pahmisi SH, sementara tergugat adalah Yayasan Insan Mubarok cq PAUD IT Al Mubarok Palembang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI PN Palembang, Oloan Exodus Hutabarat SH MH.
Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Ani, guru sekaligus Ketua Layanan Divisi PAUD. Ia menjelaskan bahwa lembaga memiliki tiga layanan, yaitu TPA, TPK, dan Kelompok Bermain.
Terkait kronologi awal, saksi Ani menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pemberhentian terhadap penggugat. Menurutnya, pihak lembaga hanya melakukan klarifikasi terkait informasi bahwa penggugat akan menikah.
“Kami memanggil penggugat untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Pemanggilan dilakukan pada 2 Mei untuk membahas masalah kontrak dan menanyakan apakah benar yang bersangkutan akan menikah,” ujarnya.
Menurut saksi, penggugat tidak pernah mengakui rencana pernikahan tersebut. Ia juga menilai bahwa apabila benar ingin menikah, penggugat seharusnya mengajukan cuti minimal tiga bulan sebelumnya, namun tidak pernah dilakukan. Saksi menambahkan bahwa lembaga bahkan sempat mencari pengganti sementara karena adanya informasi tersebut.
Ani juga menjelaskan bahwa penggugat bekerja sebagai guru kontrak sejak Juli 2023 hingga Juni 2025. Selama bekerja, menurutnya, penggugat memiliki beberapa catatan kedisiplinan dan pernah menerima surat peringatan (SP) terkait laporan dari guru maupun wali murid. Ia menyebut penggugat beberapa kali izin sakit tanpa melampirkan surat keterangan resmi.
Saksi menegaskan bahwa penggugat tidak pernah mengajukan cuti menikah secara tertulis. Ia juga membantah adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan menyatakan bahwa penggugat masih bisa bekerja jika ingin.
Saksi lainnya, Debi, yang juga seorang guru, menerangkan bahwa penggugat cukup sering izin, yakni satu hingga dua kali per bulan. “Kami sering memberikan masukan agar absensinya membaik,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Kelompok Bermain atau PAUD tempat penggugat bekerja berdiri sendiri dan bukan berada langsung di bawah Yayasan Insan Mubarok.
Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum penggugat Pahmisi SH menegaskan bahwa beberapa keterangan saksi tergugat tidak sesuai fakta.
“Dia menyatakan tidak ada PHK, padahal surat PHK itu ada. Surat PHK tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Insan Mubarak Palembang tanggal 30 April 2025, ditandatangani Ketua Yayasan, Ibrahim Hamid,” ujarnya.
Pahmisi menduga saksi-saksi yang dihadirkan tergugat memberikan keterangan yang tidak benar. Ia menilai hal tersebut sangat disayangkan mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran.
Ia menyampaikan bahwa pekan depan pihaknya akan membawa sejumlah bukti tambahan. “Pertama, video rekaman terkait perselisihan hubungan industrial, terutama proses pengajuan cuti menikah. Kedua, rekaman suara yang direkam langsung oleh penggugat untuk menunjukkan bahwa pihak yang mengeluarkan PHK adalah Yayasan Insan Mubarak,” jelasnya.
Terkait dalil tergugat yang menyebut Yayasan Insan Mandiri Mubarak berbeda dengan TAUT, Pahmisi menyatakan hal itu tidak sesuai fakta. “Selama penggugat bekerja, pihak yang terlibat adalah Yayasan Insan Mubarak, bukan entitas lain.”
Ia juga memaparkan perkembangan laporan di berbagai instansi. Menurutnya, proses di DPRD masih dalam pembahasan administrasi, sementara di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, pengawas ketenagakerjaan dijadwalkan memanggil pihak yayasan pada Kamis ini.
“Kami masih menunggu hasil nota pemeriksaannya,” tuturnya. (ANA)

















