Gunakan DD Rp 1,7 Miliar untuk Foya-foya, Eks Kades Borang Dituntut 8 Tahun Bui

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rajiman, Mantan Kades Borang Kecamatan Banyuasin. (Photo: Achmad Fadli)

Terdakwa Rajiman, Mantan Kades Borang Kecamatan Banyuasin. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rajiman, mantan Kepala Desa (Kades) Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa dituntut hukuman penjara atas keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,7 miliar tahun anggaran  2018-2019.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, dalam persidanagan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (13/7/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa Rajiman juga di hukum pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Penuntut umum juga membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan terdakwa pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” tegas penuntut, saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa.

Alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB