SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran aksinya melakukan penggelapan sepeda motor, membuat Dodi Harmoko (23), warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Jakabaring Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Selasa (19/7/2025).
Ini setelah Dodi diamankan korbannya yakni M Miftah Ilmi (19), warga Jalan Silaberanti Lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring Palembang dan keluarganya, saat pelaku sedang berada di rumah. Meski sempat panik melihat korban, oleh keluarga pelaku langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Peristiwa penggelapan motor ini dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di mana berawal korban yang merupakan teman pelaku. “Pelaku ini teman saya, teman main,” ucap Miftah, kepada petugas.
Lalu, dengan alasan hendak pergi ke sebuah counter Handphone untuk mengisi dana, saat itu Dodi kemudian meminjam motor korban.
Namun, setelah motor dipinjamkan kepada Dodi, ditunggu-tunggu hingga larut malam, motor korban Honda bernopol BG 5917 ADC, pun tidak kunjung dikembalikan Dodi.
“Oleh itulah saya laporkan ke sini. Dan kami cari, alhasil kami tangkap serta serahkan kesini bisa jera,” katanya.
Sedangkan, pelaku Dodi hanya bisa mengaku perbuatannya salah. “Saya mengaku salah,” katanya, dengan menundukkan kepala karena malu.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya serahan tersangka yakni Dodi, atas kasus penggelapan motor.
“Benar adanya pelaku yang diserahkan Polrestabes Palembang. Hingga kini, sudah kita serahkan ke unit penyidik piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa,” tuturnya. (ANA)

















