Gegara Senpi Rakitan Laras Panjang, Daksi Mendekam di Bui 1 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan Senpi Rakitan laras panjang jenis kecepek di dalam rumah dekat lemari baju, terdakwa Daksi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/7/2023).

Dalam Amar putusannyan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Daksi terbukti secara sah menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Atas perbuatan terdakwa diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim, saat bacakan amar putusan.

Dalam persidangan sebelum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Desmilita, menuntut terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Sehingga, vonis ini sesuai dengan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula, sekitar tanggal 10 maret 2023,anggota tim Reserse Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di dalam rumah terdakwa samping lemari baju.

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan, bahwa senjata Api tersebut saya pinjam dari temanya bernama welly yang akan terdakwa gunakan untuk menjaga diri.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB