Gegara Senpi Rakitan Laras Panjang, Daksi Mendekam di Bui 1 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan Senpi Rakitan laras panjang jenis kecepek di dalam rumah dekat lemari baju, terdakwa Daksi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/7/2023).

Dalam Amar putusannyan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Daksi terbukti secara sah menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Atas perbuatan terdakwa diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim, saat bacakan amar putusan.

Dalam persidangan sebelum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Desmilita, menuntut terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Sehingga, vonis ini sesuai dengan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula, sekitar tanggal 10 maret 2023,anggota tim Reserse Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di dalam rumah terdakwa samping lemari baju.

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan, bahwa senjata Api tersebut saya pinjam dari temanya bernama welly yang akan terdakwa gunakan untuk menjaga diri.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB