Gagal Dapatkan Sabu, Gunawan Murka Habisi Nyawa Ali

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang gelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Ali Saibi (50), warga Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada 15 Mei 2021, yang dilakukan tetangannya sendiri, Gunawan (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi yang dilakukan anggota kita ini penting digelar untuk melihat kronologi pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam, hingga meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Rekonstruksi yang digelar melibatkan langsung pelaku pembunuhan. Dalam rekontruksi, pelaku memperagakan sebanyak 18 adegan, dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Motif sendiri berlatar belakang masalah yang berkaitan dengan narkoba. Informasi yang kita terima sebelum terjadinya penikaman, korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak didapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

“Karena pelaku tidak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” bebernya.

Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban. “Korban ditusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru