Gagal Dapatkan Sabu, Gunawan Murka Habisi Nyawa Ali

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang gelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Ali Saibi (50), warga Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada 15 Mei 2021, yang dilakukan tetangannya sendiri, Gunawan (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi yang dilakukan anggota kita ini penting digelar untuk melihat kronologi pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam, hingga meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Rekonstruksi yang digelar melibatkan langsung pelaku pembunuhan. Dalam rekontruksi, pelaku memperagakan sebanyak 18 adegan, dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Motif sendiri berlatar belakang masalah yang berkaitan dengan narkoba. Informasi yang kita terima sebelum terjadinya penikaman, korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak didapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

“Karena pelaku tidak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” bebernya.

Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban. “Korban ditusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB