Gagal Dapatkan Sabu, Gunawan Murka Habisi Nyawa Ali

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang gelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Ali Saibi (50), warga Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada 15 Mei 2021, yang dilakukan tetangannya sendiri, Gunawan (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi yang dilakukan anggota kita ini penting digelar untuk melihat kronologi pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam, hingga meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Rekonstruksi yang digelar melibatkan langsung pelaku pembunuhan. Dalam rekontruksi, pelaku memperagakan sebanyak 18 adegan, dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Motif sendiri berlatar belakang masalah yang berkaitan dengan narkoba. Informasi yang kita terima sebelum terjadinya penikaman, korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak didapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

“Karena pelaku tidak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” bebernya.

Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban. “Korban ditusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur
Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel
Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Selasa, 14 April 2026 - 15:10 WIB

Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur

Selasa, 14 April 2026 - 07:11 WIB

Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

Senin, 13 April 2026 - 11:54 WIB

Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi

Berita Terbaru