Gabungan Aktifis Sumsel Desak Pj Gubernur Copot 2 Oknum Kepala SMK Negeri di OKU

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo nyaris ricuh di depan gerbang Kantor Gubernur. (Photo: Kiki Nardance)

Aksi demo nyaris ricuh di depan gerbang Kantor Gubernur. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan massa mendesak Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mencopot oknum Kepsek SMKN 3 OKU, Berkat Hanafi, dan Kepsek SMAN 5 OKU Ismakun Ranau Wijaya, dari jabatannya.

Desakan ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel ini disampaikannya pada Aksi Damai yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/1/2025).

Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmad Hidayat mengatakan, dunia pendidikan di Sumsel sedang tercoreng dengan tindakan kedua ASN tersebut.

Dimana, lanjut Rahmad, Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU diduga dengan sengaja meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran berlangsung dengan ikut aksi demo Koalisi Rakyat Bawah

“Aksi kita di Gubernur Sumsel mendesak pencopotan Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU yang beberapa hari lalu menggelar aksi demo,” kata Rahmad, saat diwawancarai awak media selepas aksi damai.

Rahmad mengatakan, tindakan kedua oknum kepsek itu diluar kapasitasnya dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan PP No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

“Maka jelas mereka diduga melanggar undang-undang yang mengatur tentang ASN terkait pelarangan terhadap ASN untuk berdemo. Sebagai orang ASN tentunya harus profesional memahami tentang asah patuh terhadap perundangan dan kode etik pejabat negara,” tutur dia.

Sementara itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel Andi Boby menjelaskan, kejadian ini terbilang sangat baru. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU.

“Kejadian ini baru beberapa hari yang lalu, tentu kami ada prosedur. Akan kita panggil yang bersangkutan, dua kepsek itu. Seperti yang disampaikan ada izin, tidak mungkinlah kami izinkan untuk berdemo,” jelas dia.

Andi mengungkapkan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentunya sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

“Setiap proses-proses ini silahkan dicatat, akan kami sampaikan ke inspektorat. Jadi yang berhak memeriksa itu inspektorat, cuma awalnya ada di kami. Sekaligus kami ucapkan terima kasih,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru