Farida Jualan Sayur Sebagai Kedok Tutupi Bisnis Narkoba

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk memperlancar bisnis narkoba, berbagai modus dilakukan para pengedar, untuk dapat mengelabuhi petugas kepolisian. Salah satunya seperti yang dilakukan Farida (50), membuka warung sayur, namun malah berjualan narkoba jenis sabu.

Seorang janda warga Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang ini, menjadikan dagangan sayur hanya sebagai kedok agar bisnis haramnya tertutupi.

Sayangnya, bisnis tersebut saat ini telah diketahui petugas, dan alhasil, Farida terpaksa diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (21/7/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

Tertangkapnya Farida, berawal dari adanya laporan warga setempat. Farida dikatakan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu. Dari informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan PSI Lautan, tepatnya Lorong Budiman di warung sayurnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba. Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerbekan di TKP.

Alhasil saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, dan satu lembar kertas putih. Selain itu, sath buah timbangan digital warna silver, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dha bal plastik bening dan uang Rp200 ribu.

“Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan warga setempat yang mengatakan, masih ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku Farida ini yang bermoduskan buka warung sayur. Selain jual sayur ia juga jual sabu,” ujar Kepala Satres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kanit Unit 1, Ipda Dian Idaman, Jum’at (23/7/2021).

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Tersangka Farida saat ditemui di ruang penyidik narkoba, hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya. “Saya menyesal. Awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi, himpitan ekonomi,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB