Farida Jualan Sayur Sebagai Kedok Tutupi Bisnis Narkoba

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk memperlancar bisnis narkoba, berbagai modus dilakukan para pengedar, untuk dapat mengelabuhi petugas kepolisian. Salah satunya seperti yang dilakukan Farida (50), membuka warung sayur, namun malah berjualan narkoba jenis sabu.

Seorang janda warga Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang ini, menjadikan dagangan sayur hanya sebagai kedok agar bisnis haramnya tertutupi.

Sayangnya, bisnis tersebut saat ini telah diketahui petugas, dan alhasil, Farida terpaksa diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (21/7/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

Tertangkapnya Farida, berawal dari adanya laporan warga setempat. Farida dikatakan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu. Dari informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan PSI Lautan, tepatnya Lorong Budiman di warung sayurnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba. Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerbekan di TKP.

Alhasil saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, dan satu lembar kertas putih. Selain itu, sath buah timbangan digital warna silver, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dha bal plastik bening dan uang Rp200 ribu.

“Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan warga setempat yang mengatakan, masih ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku Farida ini yang bermoduskan buka warung sayur. Selain jual sayur ia juga jual sabu,” ujar Kepala Satres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kanit Unit 1, Ipda Dian Idaman, Jum’at (23/7/2021).

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Tersangka Farida saat ditemui di ruang penyidik narkoba, hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya. “Saya menyesal. Awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi, himpitan ekonomi,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terbaru

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Kota Palembang

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:50 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Bermasyarakat

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:15 WIB