Empat Terdawa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, menjalani sidang perdana, Selasa (27/7/2021). Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Sahlan Efendi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU( Kejati Sumsel, oleh Na’im, terdakwa dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi. Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel, menjerat keempat terdakwa dengan pasal yang sama.

Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk Pasal Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Pertama, Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dijerat dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsidiar, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa, mengajukan eksepsi. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan
Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan
Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:24 WIB

Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru