Empat Terdawa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, menjalani sidang perdana, Selasa (27/7/2021). Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Sahlan Efendi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU( Kejati Sumsel, oleh Na’im, terdakwa dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi. Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel, menjerat keempat terdakwa dengan pasal yang sama.

Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk Pasal Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Pertama, Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dijerat dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsidiar, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa, mengajukan eksepsi. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB