Eksepsi Terdakwa Kasus UBD Dikabulkan, JPU Ajukan Banding

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Haryanto. (Photo: Kiki Nardance)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Haryanto. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim.

Berdasarkan pantauan situs website SIPP PN Palembang, Jum’at (29/8) pagi, memori banding dilayangkan oleh ketiga penuntut umum, Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif, pada Selasa (26/8) kemarin, dengan terbanding terdakwa I Linda Unsriana serta terdakwa II Ferly Corly.

Ketika dikonfirmasi, Jubir PN Palembang, Haryanto, membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari penuntut umum.

“Untuk banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ungkap Haryanto saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Palembang.

Haryanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Apabila nantinya, diberikan putusan untuk melanjutkan perkara tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan perkara yang menjerat kedua terdakwa.

“Jadi kami PN Palembang akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Jadi kalau nanti seandainya, diberikan kita untuk melanjutkan, kita akan lanjutkan atau tergantung nanti apa hasil putusan banding,” tegas dia.

Terkait penahanan kedua terdakwa, kata Haryanto, dikarenakan putusan sela menangguhkan perkara tersebut maka kedua terdakwa dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan sampai nanti ada putusan banding.

“Karena ini ditangguhkan, maka tahanan tersebut harus dikeluarkan dulu sementara sampai nanti ada putusan dari banding seperti apa.  Kalau memang diteruskan, penahanan itu sendiri nanti akan dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi, saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru