Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut: Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasehat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Ridho Junaidi, memberikan keterangan usai sidang putusan sela di PN Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim penasehat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Ridho Junaidi, memberikan keterangan usai sidang putusan sela di PN Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya kandas dan resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta diikuti oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Advokat Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan pertama Eksepsi terdakwa Ir. H. Alex Noerdin dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kedua Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Titis juga menyebutkan bahwa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi.

Menanggapi pertanyaan terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Titis menegaskan bahwa tim pembela akan menghadirkan saksi tersebut, namun lebih fokus pada menghadirkan para ahli.

“Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga proyek tidak juga rampung.

Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru