Edarkan Sabu, Pria Asal Banyuasin Diringkus

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Air Kumbang. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Air Kumbang. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang pria berinisial AN (22), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin diringkus lantaran edarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa  2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sebubus ada seseorang yang sering menjualbelikan diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait laporan tersebut.

Satreskrim Polsek Air Kumbang melakukan penyelidikan dan ada seorang laki-laki yang dicurigai berinisial AN.

“Kemudian pada Sabtu 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku AN ingin melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Rendi, Rabu (30/7/2025).

“Transaksi dilakukan di areal perkebunan PT TBL divisi Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Petugas melakukan penyisiran di areal kebun, pada saat menyisiri terlihat ada seorang laki-laki menggunakan sebuah sepeda motor merk Yamaha WR yang sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu Satreskrim Polsek Air Kumbang langsung menghampiri.

“Pada saat dihampiri laki-laki tersebut ada menjatuhkan sesuatu. Petugas langsung mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1  paket yang diduga narkotika dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR,” ujar Rendi.

Tidak sampai di situ, pelaku juga dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

“Pada saat penggeledahan rumah ditemukan lagi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu di belakang rumahnya tepatnya di selipan pohon sawit,” kata Rendi.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Air Kumbang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rendi. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB