Edarkan Sabu, Petani di Ogan Ilir Diringkus

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap tersangka pengedar narkotika di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial M. A (38), seorang petani warga Desa Tanjung Temiang.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A Surya Atmaja menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya,” jelas Surya, Senin (25/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di belakang rumah dan di sekitar tumpukan bunga. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Status tersangka saat ini ditetapkan sebagai pengedar.

Tindakan lanjutan yang dilakukan polisi, antara lain; mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, mengambil sampel urine tersangka, dan melakukan gelar perkara.

Polisi juga akan mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU, serta melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Satres Narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah toples plastik kecil merk VIOLA warna pink. 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,17 gram, 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu, 1 buah korek api gas tanpa kepala beserta jarumnya, 1 unit handphone merk Realme C2 beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” kata Surya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru