Edarkan Sabu, Pasutri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat edarkan sabu sebanyak 28 paket dengan berat netto 2.457 gram, pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu terdakwa Muhammad Ali dan Eva, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan Penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari Palembang Muhammad Jauhari SH melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan SH dihadapan majelis hakim  Efiyanto SH MH pad persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/8/2025).

Dalam Amar Tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak

atau melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.457 gram.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali dan Eva,  oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU, kedua terdakwa ini langsung menyatakan nota pembelaan (pledoi) dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, setelah mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU  bermula ketika terdakwa I (Muhammad Ali) membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seseorang bernama Mamat (DPO). Barang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya (Eva) untuk dibagi menjadi 29 paket kecil.

Dari jumlah itu, satu paket sudah terjual seharga Rp100 ribu. Keuntungan penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah mereka di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu dan saat dilakukan  penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket kecil sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat bruto 10,04 gram, dan satu buah timbangan digital, plastik bening, sekop sabu, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.

Kedua terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang milik mereka untuk diedarkan kembali. Kemudian terdakwa berserta barang bukti tersebut langsung  diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru