Edarkan Sabu, Pasutri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat edarkan sabu sebanyak 28 paket dengan berat netto 2.457 gram, pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu terdakwa Muhammad Ali dan Eva, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan Penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari Palembang Muhammad Jauhari SH melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan SH dihadapan majelis hakim  Efiyanto SH MH pad persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/8/2025).

Dalam Amar Tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak

atau melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.457 gram.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali dan Eva,  oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU, kedua terdakwa ini langsung menyatakan nota pembelaan (pledoi) dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, setelah mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU  bermula ketika terdakwa I (Muhammad Ali) membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seseorang bernama Mamat (DPO). Barang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya (Eva) untuk dibagi menjadi 29 paket kecil.

Dari jumlah itu, satu paket sudah terjual seharga Rp100 ribu. Keuntungan penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah mereka di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu dan saat dilakukan  penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket kecil sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat bruto 10,04 gram, dan satu buah timbangan digital, plastik bening, sekop sabu, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.

Kedua terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang milik mereka untuk diedarkan kembali. Kemudian terdakwa berserta barang bukti tersebut langsung  diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru